

Sewa Persetujuan Sampel - (Bahasa inggris)
Perjanjian sewa ini dibuat oleh dan antara :
(Detail pemilik akan pergi di sini)
Sebagai pemilik properti, dalam hal ini kontrak disebut sebagai / PIHAK PERTAMA.
(Penyewa rincian akan pergi di sini)
Pada kontrak ini disebut sebagai Penyewa / PIHAK KEDUA.
​
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini diterima untuk membuat ini kontrak dan setuju dengan syarat dan ketentuan yang mengikuti.
Pasal 1
Nomor apartemen ..........
Sebuah properti yang terletak di Jalan Kesambi, Kuta Utara, Kerobokan, Badung, Bali, 80361. Indonesia.
Pihak Pertama menjamin bahwa mereka adalah pemilik sah dan properti bebas dari perselisihan atau komplikasi dan tidak disewakan atau dijual kepada pihak ketiga lainnya.
Selama perjanjian sewa ini diikuti Pihak Kedua akan memiliki hak penuh dan sah untuk menduduki tempat sampai dengan berakhirnya perjanjian sewa ini.
Pasal 2
Pihak Kedua menggunakan properti sebagai ruang pribadi berupa rumah dan berhak untuk tidak diganggu oleh Pihak Pertama atau orang lain kecuali ketentuan kontrak menyebabkan perlunya kontak dan atau Pihak Kedua melanggar hukum.
PIHAK KEDUA memahami dan menyetujui peran Keamanan di dalam kediaman dan bahwa tanah itu milik pribadi, hanya mereka yang dikontrak bisa tinggal dan atau mereka yang terdaftar pada Bali pemimpin masyarakat oleh Hukum oleh kami. Mereka yang tidak terdaftar dapat mendaftar melalui menghubungi manajemen dan menjadi ditambahkan ke catatan kontrak.
Pihak Kedua memahami dan menyetujui bahwa properti bukanlah suatu lingkungan untuk hewan, anak kecil, keras sepeda motor atau musik keras dan kemauan tidak mengganggu tempat tinggal lainnya.
Pasal 3
Waktu dan Biaya
Ini sewa berlaku untuk total waktu:
Sewa ini dimulai :
Sewa ini berakhir :
Harga yang telah disepakati oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah : Rp per bulan / per tahun.
​
Jadwal pembayaran
Menyetorkan dari : IDR (Opsional bila diperlukan)
Tanggal setoran:
Uang Jaminan sebesar : Rp
Tanggal Uang Jaminan :
Pembayaran Bulan Pertama sebesar : Rp
Tanggal pembayaran bulan pertama :
X (jumlah) pembayaran: Rp
Tanggal X (angka) setiap bulan
Pembayaran selanjutnya adalah : (Tanggal atau NA untuk tahunan)
Pembayaran terakhir adalah: (Tanggal atau NA untuk tahunan)
Setoran di muka tidak dapat dikembalikan tetapi dapat digunakan untuk ini menyelesaikan dan menandatangani kontrak sebagai bagian dari pembayaran awal. Alasan untuk Deposit mungkin diperlukan untuk mengadakan apartemen yang Anda minta dan untuk mengamankan komitmen Anda atas waktu yang kami habiskan.
Uang jaminan yang disepakati adalah : Rp
Ini akan diselenggarakan oleh Pihak Pertama.
Maksud dari uang jaminan adalah untuk melindungi properti dan pengelolaannya secara keseluruhan.
Selama atau setelah masa sewa jika ada tagihan yang belum dibayar, kerusakan atau kerugian yang terjadi karena Pihak kedua yang tidak ditentukan sejak awal maka uang jaminan akan digunakan dan sisanya dikembalikan kepada Pihak Kedua pada akhir masa sewa.
Jika ada menghitung tagihan yang belum dibayar, perbaikan atau pengganti properti melebihi jumlah uang jaminan, Pihak Kedua harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan biaya dengan pemilik dengan cara yang matang dan profesional atau tunduk untuk Bagus tidak lebih dari Rp10.000.000 ditambah biaya oleh tokoh masyarakat Bali untuk pengumpulan dan atau perlunya laporan polisi.
Jika tidak ada tagihan terutang, kerusakan atau kehilangan tetapi ada keausan atau kerusakan yang secara alami terjadi sebagai akibat dari penuaan apartemen atau dari penggunaan normal dan wajar oleh Pihak Kedua maka uang jaminan akan dikembalikan dalam jumlah penuh kepada Pihak Kedua pada akhir masa sewa.
Artikel
Kebijakan Pembatalan. ​
Pihak Pertama memahami dan akan mendukung Pihak Kedua jika memungkinkan jika pindah adalah diminta.
Pihak Pertama dapat mengubah kontrak untuk mencocokkan tarif dengan biaya per bulan dari awal kontrak kemudian menambahkan periode pemberitahuan 30 hari dengan penyesuaian total namun ini akan lebih banyak di The First Partys nikmat dan pilihan agar mereka tidak rugi, mengerti contoh silahkan hubungi manajemen tetapi untuk kepentingan kontrak yang ditandatangani ini tidak ada pengembalian uang dan semua kontrak harus lengkap.
​ Perjanjian sewa ini tidak akan berakhir atau dibatalkan karena meninggalnya salah satu pihak dan diserahkan kepada pihak berikutnya kerabat.
Artikel
Subleting dalam jangka waktu sewa oleh Pihak Kedua ini dimungkinkan dengan adanya duplikasi kontrak ini dan syarat-syaratnya beserta pemilik yang menjadi saksi tanda tangan kepada THE PIHAK KETIGA. Jika Pihak Kedua bermaksud untuk menyewakan sewanya kepada pihak lain untuk kesehatan investasi atau lainnya itu adalah tanggung jawab Pihak Kedua untuk menemukan penyewa baru dan mengatur penyesuaian untuk kesepakatan.
Artikel
Jika Pihak Kedua bermaksud untuk memperpanjang sewa mereka harus memberi tahu pengelolaan 3 bulan sebelum berakhirnya masa sewa ini.
Pihak Pertama setuju untuk memprioritaskan Pihak Kedua dan biaya sewa akan dipublikasikan pada saat permintaan.
​​
Jika Pihak Kedua tidak memperpanjang sewa, Pihak Pertama berhak membuat janji untuk memeriksa ke apartemen dengan memberikan informasi kepada Pihak Kedua 24 jam sebelumnya dalam waktu 2 bulan dari berakhirnya masa sewa.
​
Artikel
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Pertama.
Pihak Pertama bertanggung jawab penuh atas :​
Pajak Bumi dan Bangunan​ , Perbaikan segera dan penggantian atap bocor bersama dengan masalah struktural lainnya untuk apartemen yang juga termasuk pipa dan listrik.
Perbaikan dan penggantian segera di Pihak Pertama biaya sendiri untuk kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, petir, banjir, dan bencana alam lainnya. Dalam hal kerusakan bangunan mengharuskan Pihak Kedua mengosongkan bangunan sampai diperbaiki dengan benar, Pihak Pertama setuju untuk memperpanjang masa sewa tanpa pembayaran tambahan untuk jangka waktu yang sama dengan perbaikan. Jika masa perbaikan melebihi 1 bulan Pihak Kedua berhak untuk menutup kontrak.
Artikel
Kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Di awal setiap sewa a album inventaris dan kondisi apartemen akan direkam dan disimpan secara online, ini dapat diakses oleh kedua belah pihak.
Dalam masa sewa Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas semua biaya yang tercantum di bawah ini yang tidak menyatakan " (Termasuk) " dalam sewa.
- Listrik dengan keseimbangan tetap di atas 50 Unit pada tampilan.
- Memelihara apartemen dalam kondisi bersih dan baik
- Mengganti kehilangan atau kerusakan pada setiap inventory yang terjadi.
- Paket Internet. (Termasuk)
- Air minum segar ke apartemen. (Termasuk)
- Pasokan air ke apartemen. (Termasuk)
- Pengumpulan sampah. (Termasuk)
- Biaya masyarakat Bali Banjar. (Termasuk)
- Layanan apartemen. (Termasuk)
- Pemeliharaan lahan dan penerangan pada properti. (Termasuk)
- Biaya Staf Keamanan. (Termasuk)
Artikel
Selama masa sewa, Pihak Pertama harus terlibat dalam perbaikan apa pun atau perbaikan terhadap harta benda itu sendiri serta barang-barang lain yang menjadi milik harta itu yang mungkin rusak, termasuk segala: pengeboran dinding untuk tujuan apa pun. Jika terjadi kerusakan yang membutuhkan perbaikan senilai hingga Rp 1.000.000 ini adalah tanggung jawab The Second Berpesta. Jika perbaikan diatas Rp 1.000.000 maka ini adalah tanggung jawab Pihak Pertama dan menerapkan ketentuan pada kontrak ini menggunakan uang jaminan..
​
Artikel
Pihak Pertama menjamin bahwa semua peralatan serta semua sambungan listrik dalam keadaan baik pada awal masa sewa tetapi jika terjadi kerusakan total atau kegagalan atau peralatan karena keausan dan robek karena usia peralatan tersebut, Pihak Pertama akan mengganti tanpa biaya untuk Pihak kedua.
​
Artikel
Hukum dan Arbitrase​
Segala perbuatan melawan hukum yang mungkin dilakukan oleh Pihak Kedua selama masa sewa, menjadi tanggung jawab dan resiko Pihak Kedua serta membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
​​
Dalam hal terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal yang diminta oleh salah satu pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengajukan sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar.
​​
Perjanjian sewa tempat ini dilaksanakan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan arti atau interpretasi antara teks bahasa Indonesia dan teks bahasa Inggris, maka teks bahasa Indonesia atau interpretasinya yang berlaku.
Artikel
Tambahan
Apabila dalam jangka waktu sewa terdapat perubahan dan/atau penambahan ketentuan pada perjanjian sewa menyewa ini, maka akan dibicarakan bersama dan harus dibuat secara tertulis untuk ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dilampirkan pada perjanjian ini sebagai tambahan syarat dan ketentuan.
Artikel
Ketentuan Lain-lain
​
Kedua Pihak dengan ini sepakat bahwa : ​
Pihak Kedua setuju untuk mengizinkan Pihak Pertama dan Agensi untuk memeriksa inventaris seminggu sebelum akhir masa sewa.
​​
Pada akhir masa sewa ini, Pihak Kedua harus segera dan tanpa syarat mengosongkan rumah dari penghuni dan barang-barang miliknya dan menyerahkan objek sewa dalam keadaan baik kepada Pihak Pertama.
​
Pihak Kedua telah sepenuhnya memahami dan menyetujui serta menerima untuk mematuhi dan melaksanakan semua persyaratan dan ketentuan tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini dan untuk setiap pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sendiri .
​
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh para pihak di atas materai yang berlaku, pada tanggal ………… …., 2020.